Siapa yang berpuasa di jalan Allah, Allah akan jauhkan ia dari neraka. Apa yang dimaksud dengan berpuasa di jalan Allah?
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
“Siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun.”(HR. Bukhari, no. 2840 dan Muslim, no. 1153)
Imam Ibnul Jauzi menyatakan bahwa jika dimutlakkan kata fii sabilillah, maka yang dimaksud adalah jihad. Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa jalan Allah adalah ketaatan kepada Allah. Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied menyatakan bahwa yang dimaksud secara ‘urf, fii sabilillah adalah jihad. Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi (5:243) dalam penjelasan hadits nomor 1622 dari Jami’ At-Tirmidzi.
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa inilah keutamaan puasa di jalan Allah. Puasa ini dilakukan selama tidak menimbulkan mudarat, tidak luput dari berbagai kewajiban, dan tidak sampai melalaikan perang, juga hal-hal penting saat itu. Al-kharif yang dimaksud adalah tahun, artinya dijauhkan dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam penjelasan hadits no. 1153, lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:31-32.
Imam Ibnu Baththal ketika menjelaskan hadits no. 2840 menyebutkan perkataan Al-Muhallab yang menyatakan bahwa puasa saat melakukan amalan kebaikan lebih afdal kecuali jika yang berpuasa takut bertambah lemah saat berperang. Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, 5:48.
Hadits ini juga jadi dalil tentang bolehnya puasa ketika safar selama tidak membahayakan yang berpuasa. Lihat faedah dari bahasan Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj, 21:384.
Referensi:
- Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
- Syarh Shahih Al-Bukharili Ibni Baththal.Cetakan keempat, Tahun 1437 H. ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abdul Malik. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.
- Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Darus Salam.
Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.
- Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.
—
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com